Penghentian Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Pencabutan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penghentian