Penghentian Praktik Apoteker apotekeradalah Pencabutan Izin Praktik Apoteker atas permintaan yang bersangkutan atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik apoteker melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Apoteker dan STRA (bila pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIPA asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan