Penghentian Praktik Apoteker apotekeradalah Pencabutan Izin Praktik Apoteker atas permintaan yang bersangkutan atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik apoteker melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Apoteker dan STRA (bila pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIPA asli