header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin praktik Perekam Medis

Setiap Perekam  Medis  yang melakukan  pekerjaannya  di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis

1.Undang - undang No.55 Tahun 2013 Pasal 6 Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan STR legalisir asli
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan STR legalisir asli
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat Praktik
Wajib
8.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
9.
Scan SIP sebelumnya
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja