header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian

Sampai saat ini banyak orang mengendarai kendaraan bermotor tapi tidak semua orang memahami cara mengedarai kendaraan bermotor dengan baik dan benar serta memperhatikan sisi keamanan dan keselamatan. Baik itu keamanan untuk diri sendiri maupun sisi keamanan bagi pengguna jalan lainnya. Padahal banyak materi safety riding yang harus di pelajari, di praktekan dan di patuhi sebelum dan selama kita berkendara di jalan raya.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  1 tahun

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan STR-TTK Asli Dan Untuk STR-TTK Yang Telah Berlaku Seumur Hidup dan Sertifikat Kompetensi
Wajib
4.
STR-TS Legalisir asli
Wajib
5.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
6.
Surat Keterangan Praktik dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
7.
Scan Ijazah
Wajib
8.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
9.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
3.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
4.
Scan STR-TTK Asli Dan Untuk STR-TTK Yang Telah Berlaku Seumur Hidup dan Sertifikat Kompetensi
Wajib
5.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
6.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
7.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
8.
Scan Ijasah
Wajib
9.
Scan SIP Lama
Wajib
10.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja