header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Bidan Mandiri

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan secara perorangan.

BIAYA : 0;

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
STR legalisir asli
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
6.
Scan surat rekomendasi dari IBI cabang Kota Tangerang (asli)
Wajib
7.
Scan daftar obat-obatan pelayanan kebidanan (sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan)
Wajib
8.
Scan peralatan pelayanan kebidanan (sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan)
Wajib
9.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis dengan RS terdekat
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan Peta Lokasi
Wajib
4.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
5.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
6.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
7.
STR legalisir asli
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis dengan RS terdekat
Wajib
10.
Scan peralatan pelayanan kebidanan (sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan)
Wajib
11.
Scan daftar obat-obatan pelayanan kebidanan (sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan)
Wajib
12.
Scan surat rekomendasi dari IBI cabang Kota Tangerang (asli)
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan
Wajib
14.
Scan SIP Lama
Wajib
15.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja