header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktik Bidan

Penghentian Praktik Bidan adalah Pencabutan Izin Praktik Bidan Fasyankes dan Bidan Mandiri atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

BIAYA : 0;

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan SIP (Asli)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Surat keterangan tidak bekerja dari pimpinan sarana
Wajib
4.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja