header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penutupan Toko Obat

Penutupan Toko Obat adalah pencabutan Surat Izin Toko Obat atas permintaan Pemilik Toko Obat atau atas rekomendasi dari instansi atau Dinas terkait

1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor27 Tahun 2019 tentang perubahan Keempat Atas lampiran Peraturan Walikota nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan Penutupan Apotek melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SK Penutupan Apotek di loket dengan membawa Surat Izin Apotek Asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Kefarmasian
Wajib
2.
Berita Acara Pemusnahan Administrasi Toko Obat
Wajib
3.
Berita Acara Pemusnahan/serah terima obat, Narkotika dan Psikotropika
Wajib
4.
Scan Surat Permohonan Penutupan
Wajib
5.
Scan SK Izin Toko Obat
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja