kendaraan yang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang dan barang harus berplat kuning.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum
4.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Darah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Perizinan Online cara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : Angkutan Perkotaan Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Angkutan Perbatasan Jenis Permohonan : Baru