header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu

izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

3 . Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
4.
Scan Denah Bangunan dan Foto ruang produksi
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
7.
Scan Daftar perlatan Produksi
Wajib
8.
Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi beserta contoh produknya
Wajib
9.
Scan desain label produk
Wajib
10.
Scan surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan Propinsi
Wajib
11.
Scan akta pendirian badan hukum (jika ada)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan Usaha
Wajib
4.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
5.
Scan Peta Lokasi
Wajib
6.
Scan Denah Bangunan
Wajib
7.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
8.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Daftar peralatan Produksi
Wajib
10.
Scan daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi
Wajib
11.
Scan surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan Propinsi
Wajib
12.
Scan akta pendirian badan hukum (jika ada)
Tentatif
13.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penambahan


    
1.
Scan Daftar perlatan Produksi
Wajib
2.
Scan akta pendirian badan hukum (jika ada)
Tentatif
3.
Scan desain label produk
Wajib
4.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
5.
Scan surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan Propinsi
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
9.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
10.
Scan Denah Bangunan dan Foto ruang produksi
Wajib
11.
Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi beserta contoh produknya
Wajib
12.
Sertifikat PKRT/PAKRT lama
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja