header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan Praktik pelayanan Jasa Medik Veteriner

Output : Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya : Rp. 0,-

1. Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Jasa Veteriner

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medis Veteriner

5. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha       Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SIP yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP
Wajib
2.
Upload Pas Photo Dengan Format JPEG
Wajib
3.
Scan NPWP
Wajib
4.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
5.
Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Dengan Pihak Ke-3 Yang Telah Memiliki Izin
Wajib
6.
Surat rekomendasi dari PDHI Cabang Banten II (asli)
Wajib
7.
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan ASLI Yang Diterbitkan Oleh PDHI
Wajib
8.
Ijazah ASLI Dokter Hewan
Wajib
9.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib
10.
Bukti Kepemilikan Tempat Atau Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11.
Bukti Pembayaran PBB Terbaru
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP
Wajib
2.
Upload Pas Photo Dengan Format JPEG
Wajib
3.
Bukti Pembayaran PBB Terbaru
Wajib
4.
Bukti Kepemilikan Tempat Atau Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
5.
Scan NPWP
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
8.
Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Dengan Pihak Ke-3 Yang Telah Memiliki Izin
Wajib
9.
Surat rekomendasi dari PDHI Cabang Banten II (asli)
Wajib
10.
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan ASLI Yang Diterbitkan Oleh PDHI
Wajib
11.
Ijazah ASLI Dokter Hewan
Wajib
12.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen & Surat Pernyataan Menyediakan Penampungan Air Limbah/B3 (Bagi Perusahaan Yang Menempatkan Air limbah & B3)
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
4.
Scan Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
5.
Scan Foto copy Sertifikat Kompetensi
Wajib
6.
Scan Foto copy Ijazah Dokter Hewan
Wajib
7.
Scan Foto copy KTA PDHI
Wajib
8.
Scan Foto copy KTP
Wajib
9.
Scan Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
Wajib
10.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja