Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan Praktik pelayanan Jasa Medik Veteriner
Output : Surat Izin Praktik Dokter Hewan
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Rp. 0,-
1. Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Jasa Veteriner
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medis Veteriner
5. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SIP yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan