header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan Praktik pelayanan Jasa Medik Veteriner

Output : Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Masa berlaku :  5 tahun

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Biaya : Rp. 0,-

1. Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Jasa Veteriner

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medis Veteriner

5. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha       Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SIP yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP
Wajib
2.
Surat rekomendasi dari PDHI Cabang Banten II (asli)
Wajib
3.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib
4.
Upload Pas Photo Dengan Format JPEG
Wajib
5.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
6.
Scan NPWP
Wajib
7.
Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Dengan Pihak Ke-3 Yang Telah Memiliki Izin
Wajib
8.
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan ASLI Yang Diterbitkan Oleh PDHI
Wajib
9.
Ijazah ASLI Dokter Hewan
Wajib
10.
Bukti Pembayaran PBB Terbaru
Wajib
11.
Bukti Kepemilikan Tempat Atau Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP
Wajib
2.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib
3.
Upload Pas Photo Dengan Format JPEG
Wajib
4.
Bukti Pembayaran PBB Terbaru
Wajib
5.
Bukti Kepemilikan Tempat Atau Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Scan NPWP
Wajib
7.
Scan SK Lama
Wajib
8.
Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Dengan Pihak Ke-3 Yang Telah Memiliki Izin
Wajib
9.
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan ASLI Yang Diterbitkan Oleh PDHI
Wajib
10.
Ijazah ASLI Dokter Hewan
Wajib
11.
Surat rekomendasi dari PDHI Cabang Banten II (asli)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen & Surat Pernyataan Menyediakan Penampungan Air Limbah/B3 (Bagi Perusahaan Yang Menempatkan Air limbah & B3)
Wajib
3.
Surat Tanda Registrasi (STR) Veteriner
Wajib
4.
Scan Foto copy Ijazah Dokter Hewan
Wajib
5.
Scan Foto copy KTA PDHI
Wajib
6.
Scan Foto copy KTP
Wajib
7.
Scan Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
Wajib
8.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja