header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Pusat Kesehatan Masyarakat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
Wajib
3.
Scan FC. IMB
Wajib
4.
Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL untuk puskesmas rawat jalan atau UKL/UPL untuk puskesmas rawat inap)
Wajib
5.
Surat Keputusan dari Walikota terkait kategori puskesmas
Wajib
6.
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan ketenagaan dan pengorganisasian
Wajib
7.
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
Wajib
3.
Scan FC. IMB
Wajib
4.
Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL untuk puskesmas rawat jalan atau UKL/UPL untuk puskesmas rawat inap)
Wajib
5.
Surat Keputusan dari Walikota terkait kategori puskesmas
Wajib
6.
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan ketenagaan dan pengorganisasian
Wajib
7.
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
Wajib
8.
Scan Surat Informasi Perubahan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja