Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat. Penggunaan Tenaga Asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan dokter spesialis.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : Sesuai Rekomendasi Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
BIAYA : 0;
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
2. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
5. Peraturan Wali Walikota Tangerang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner
6. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan