header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku : 3 tahun

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Izin Pendirian Pendidikan Non Formal

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
5.
Scan KTP Pimpinan LKP
Wajib
6.
Denah ruang dan denah lokasi kursus
Wajib
7.
Scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand (Opsional) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk lembaga kursus yang bukan franchise
Wajib
8.
Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat
Wajib
9.
Scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai)
Wajib
10.
Ijazah Kompetensi Penyelenggara dan Tenaga Pengajar
Wajib
11.
Scan Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja
Wajib
12.
Scan daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
Wajib
13.
Scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan
Wajib
14.
Rencana Pembelajaran /Silabus
Wajib
15.
Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
Wajib
16.
Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
17.
Scan keterangan status kepemilikan tanah & bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
18.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
19.
Scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan SK lama
Wajib
4.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
5.
Scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand (Opsional) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk lembaga kursus yang bukan franchise
Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS
Wajib
7.
Scan keterangan status kepemilikan tanah & bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
8.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
Wajib
10.
Rencana Pembelajaran /Silabus
Wajib
11.
Scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan
Wajib
12.
Scan KTP Pimpinan LKP
Wajib
13.
Denah ruang dan denah lokasi kursus
Wajib
14.
Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat
Wajib
15.
Scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai)
Wajib
16.
Ijazah Kompetensi Penyelenggara dan Tenaga Pengajar
Wajib
17.
Scan Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja
Wajib
18.
Scan daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
Wajib
19.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
20.
Scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja