header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktik Refraksionis Optisien

Penghentian Praktik Refraksionis Optisien adalah Pencabutan Izin Praktik Refraksionis Optisien atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Perizinan Berusaha dan Non Peizinan Berusaha

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan SIP (Asli)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Surat pernyataan pencabutan Surat Izin Praktik dari Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan fasyankes (untuk tenaga kesehatan yang berpraktik di Fasyankes)
Wajib
5.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja