Penghentian Praktik Refraksionis Optisien adalah Pencabutan Izin Praktik Refraksionis Optisien atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Perizinan Berusaha dan Non Peizinan Berusaha
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penghentian