header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU UKURAN LUAS MULAI DARI 16 M2, KAWASAN KHUSUS BANDARA DAN JALAN TOL (NEW)

Izin Penyelenggaraan Reklame

    Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah

Output :

    Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Masa berlaku :

- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen

 

1. Jenis Reklame layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner, diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali

2. untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame FIlm/SLide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.

BIAYA : Memiliki Tarif Pajak

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  4. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau Di Media Luar Ruang Di Kota Tangerang
  5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  9. Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2022 tentang tentang Penyelenggaraan Reklame;
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  12. Peraturan Wali Kota Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 145 Tahun 2021 tenlrang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password;mengisi form pendaftaran: dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  •  Pemohon mendapatkan email persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau email penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan email pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, pemohon diminta memberikan persetujuan berita acara.

4. Pemohon menerima SK izin yang dikirim oleh kantor pos.

  Peruntukan :   BILLBOARD   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
4.
Scan Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (Dikuasakan)
Wajib
5.
Bukti kepemilikan tanah/surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen
Wajib
6.
Scan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi Reklame Permanen
Wajib
7.
Gambar rencana lokasi tempat Titik Reklame berdiri dan gambar serta rencana kata-kata yang akan digunakan dalam Reklame bagi Reklame Permanen
Wajib
8.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
9.
PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2
Wajib
10.
Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PB (klik disini)
Wajib
11.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
12.
Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000
Wajib

  Peruntukan :   VIDEOTRON   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
4.
Scan Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (Dikuasakan)
Wajib
5.
Bukti kepemilikan tanah/surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen
Wajib
6.
Scan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi Reklame Permanen
Wajib
7.
Gambar rencana lokasi tempat Titik Reklame berdiri dan gambar serta rencana kata-kata yang akan digunakan dalam Reklame bagi Reklame Permanen
Wajib
8.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
9.
PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2
Wajib
10.
Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PB (klik disini)
Wajib
11.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
12.
Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

20 Hari Kerja