header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktek Dokter Spesialis

Penghentian Praktik Dokter Spesialis adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Spesialisi atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

BIAYA : 0;

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter spesialis melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Spesialis dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
2.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib
3.
KTP Asli (Dokter Spesialis)
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan Fasyankes (untuk dokter spesialis yang praktik di Fasyankes)
Wajib
5.
SIP Asli
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja