Penghentian Praktik Dokter Spesialis adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Spesialisi atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
BIAYA : 0;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter spesialis melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Dokter Spesialis dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan