header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktek Dokter Spesialis

Penghentian Praktik Dokter Spesialis adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Spesialisi atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

BIAYA : 0;

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter spesialis melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Spesialis dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Asli (Dokter Spesialis)
Wajib
3.
Surat keterangan/pernyataan penghentian praktik dari dokter spesialis yang bersangkutan
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan Fasyankes (untuk dokter spesialis yang praktik di Fasyankes)
Wajib
5.
SIP Asli
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja