Sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah diUTD, Pusat Plasmapheresis, BDRS dan Rumah Sakit dalam rangkapeningkatan mutu, keamanan, dan kemanfaatan pelayanan darah
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan.
3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru