header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik tknisi Gigi

Output : Surat Izin Praktik

Masa berlaku :  5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan STR legalisir asli
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
4.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
6.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
9.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan STR legalisir asli
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
4.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
6.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
9.
Scan SIP Lama
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja