Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum milik Pemerintah Kota Tangerang dengan masa perpanjang setiap 2 (dua) tahun.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 2 tahun
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang;
JATUH TEMPO SK PADA 31 DESEMBER 2023 DAN SEBELUMNYA
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim melalui surel (email)
JATUH TEMPO SK PADA 01 JANUARI 2024 DAN SEBELUMNYA
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim melalui surel (email)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan