header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam)

Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum milik Pemerintah Kota Tangerang dengan masa perpanjang setiap 2 (dua) tahun.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  2 tahun

 

1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang;

 

JATUH TEMPO SK PADA 31 DESEMBER 2023 DAN SEBELUMNYA

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim melalui surel (email)

 

JATUH TEMPO SK PADA 01 JANUARI 2024 DAN SEBELUMNYA

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim melalui surel (email)

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan/Foto Kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama / Surat Keterangan dari Ka. UPT Pemakaman (posisi tidak miring/terbalik)
Wajib
2.
Scan/Foto Kamera KTP Ahli Waris (posisi tidak miring/terbalik)
Wajib
3.
Scan/Foto Kamera Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris (posisi tidak miring/terbalik)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja