Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter(umum dan Spesialis) dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.
BIAYA : 0;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan
4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin
5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP
6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan
7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli
Peruntukan : DOKTER UMUM Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DOKTER UMUM Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : DOKTER GIGI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DOKTER GIGI Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : DOKTER SPESIALIS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DOKTER SPESIALIS Jenis Permohonan : Perpanjangan