header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Mandiri

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter(umum dan Spesialis) dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

BIAYA : 0;

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan

4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP

6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan

7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Rekomendasi dari IDI/PDGI Cabang Tangerang
Wajib
5.
surat Tanda Registrasi Dokter
Wajib
6.
Scan ktp asli
Wajib
7.
Scan Denah Bangunan
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi
Wajib
9.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
12.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
3.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Scan Denah Bangunan
Wajib
6.
Scan Peta Lokasi
Wajib
7.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
8.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
11.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
12.
STR legalisir asli
Wajib
13.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Denah Bangunan
Wajib
5.
Scan Peta Lokasi
Wajib
6.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
7.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
8.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
9.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
10.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
11.
STR legalisir asli
Wajib
12.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
5.
Scan Denah Bangunan
Wajib
6.
Scan Peta Lokasi
Wajib
7.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
8.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
11.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
12.
STR legalisir asli
Wajib
13.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Denah Bangunan
Wajib
5.
Scan Peta Lokasi
Wajib
6.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
7.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
8.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
9.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
10.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
11.
STR legalisir asli
Wajib
12.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
5.
Scan Denah Bangunan
Wajib
6.
Scan Peta Lokasi
Wajib
7.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
8.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
11.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
12.
STR legalisir asli
Wajib
13.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja