header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktek Dokter Umum

Penghentian Praktik Dokter Umum adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Umum atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

BIAYA : 0;

1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter umum  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Umum dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
3.
Surat keterangan/pernyataan penghentian praktik dari dokter umum yang bersangkutan
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan Fasyankes (untuk dokter umum yang praktik di Fasyankes)
Wajib
5.
SIP (Surat Izin Praktik) Asli
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja