Penghentian Praktik Dokter Umum adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Umum atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
BIAYA : 0;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter umum melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Dokter Umum dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan