header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ahli teknologi laboratorium medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 42 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik ahli teknologi laboratorium medik
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
5.
Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan STR legalisir asli
Wajib
7.
Scan Surat Izin Laboratorium Klinik ( Bila dalam proses upload Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup / SPPL atau UPL/UKL ) atau Izin Fasiitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wajib
8.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
9.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
10.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
11.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
5.
Scan STR legalisir asli
Wajib
6.
Scan Surat Izin Laboratorium Klinik ( Bila dalam proses upload Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup / SPPL atau UPL/UKL ) atau Izin Fasiitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wajib
7.
Scan SIP sebelumnya
Wajib
8.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
9.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
10.
Scan Foto Terbaru ukuran 4x6 (Asli) dalam format jpg.
Wajib
11.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
12.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja