Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ahli teknologi laboratorium medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes Nomor 42 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik ahli teknologi laboratorium medik
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek izin
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Penutupan