Izin untuk dapat melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 5 tahun
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Daftar Ulang