header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin dan Penutupan Pedagang Eceran Obat

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perdagangan eceran obat yang menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  : 5 Tahun

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor  1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.
  4. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat
Wajib
3.
Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
Wajib
4.
Scan foto tenaga teknis kefarmasian
Wajib
5.
Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra
Wajib
6.
Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Wajib
7.
Denah Lokasi dan denah bangunan
Wajib
8.
Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat
Wajib
9.
Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat
Wajib
10.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Tentatif
11.
Surat Pernyataan kesediaan bekerja Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pelaksana teknis
Wajib
12.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
3.
Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat
Wajib
4.
Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
Wajib
5.
Scan foto tenaga teknis kefarmasian
Wajib
6.
Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra
Wajib
7.
Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Wajib
8.
Denah Lokasi dan denah bangunan
Wajib
9.
Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat
Wajib
10.
Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat
Wajib
11.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Tentatif
12.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan Ijazah, SIPTTK dan STRTTK penanggung jawab Teknis Kefarmasian
Wajib
4.
Scan IMB /Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung Jawab Teknis kefarmasian (bermaterai)
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani penjualan obat dengan memakai Resep Dokter (bermaterai)
Wajib
8.
Scan Denah Lokasi tempat usaha
Wajib
9.
Scan Denah Bangunan (legaliser Dinas Kesehatan)
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat peraturan perundang-undangan dibidang Obat (bermaterai)
Wajib
11.
Scan Berita Acara Serah Terima peralihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian (untuk pergantian Asisten Apoteker Penanggung jawab teknis kefarmasian)
Wajib
12.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
13.
Scan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja