header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
  4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Tata Cara PemberianSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  5. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum)
Tentatif
3.
Scan KTP penanggung jawab IRTP
Wajib
4.
Scan KTP Pemilik
Wajib
5.
Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
Wajib
6.
Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
Wajib
7.
Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
Wajib
8.
Scan desain label produk
Wajib
9.
Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Tentatif
10.
Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Wajib
11.
Contoh Produk Makanan/Minuman
Wajib
12.
Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
Wajib
13.
Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
Wajib
14.
Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
Wajib
15.
Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
Wajib
16.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum)
Tentatif
3.
Hasil Uji Laboratorium Terbaru
Wajib
4.
Scan KTP penanggung jawab IRTP
Wajib
5.
Scan KTP Pemilik
Wajib
6.
Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
Wajib
7.
Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
Wajib
8.
Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
Wajib
9.
Scan desain label produk
Wajib
10.
Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Tentatif
11.
Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Wajib
12.
Contoh Produk Makanan/Minuman
Wajib
13.
Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
Wajib
14.
Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
Wajib
15.
Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
Tentatif
16.
Denah lokasi
Wajib
17.
Scan Denah Bangunan
Wajib
18.
Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
Tentatif
19.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
20.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum)
Tentatif
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
3.
Scan KTP penanggung jawab IRTP
Wajib
4.
Scan KTP Pemilik
Wajib
5.
Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
Wajib
6.
Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
Wajib
7.
Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
Wajib
8.
Scan desain label produk
Wajib
9.
Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Tentatif
10.
Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Wajib
11.
Contoh Produk Makanan/Minuman
Wajib
12.
Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
Wajib
13.
Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
Wajib
14.
Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
Tentatif
15.
Scan Denah lokasi
Wajib
16.
Scan Denah Bangunan
Wajib
17.
Scan surat pernyataan alasan perubahan beserta dokumen pendukungnya
Wajib
18.
Formulir Permohonan SPP-IRT ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
19.
Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
Tentatif
20.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
21.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penambahan


    
1.
Scan Denah lokasi
Wajib
2.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum)
Tentatif
3.
Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Wajib
4.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
5.
Scan Denah Ruangan
Wajib
6.
Scan hasil Laboratorium
Wajib
7.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
8.
Scan KTP penanggung jawab IRTP
Wajib
9.
Scan KTP Pemilik
Wajib
10.
Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
Wajib
11.
Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
Wajib
12.
Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
Wajib
13.
Scan desain label produk
Wajib
14.
Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Tentatif
15.
Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
Wajib
16.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja