- Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret
sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
- Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
- Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
- Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)
SLF adalah Sertipikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertipikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung.
Tahap Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2 Pemeriksaan berkas administrasi
3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan
4 Pemberitahuan
5 Penerbitan dan penyerahan SK
6. Durasi Pengerjaan
7 Hari Kerja
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan