header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Sertifikat Laik Fungsi

- Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret
sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
- Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
- Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
- Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)

 SLF adalah Sertipikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertipikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung.

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara (Republik Indonesia Nomor 3833);
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertipikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
    • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;
  • Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang endelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Tahap Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online 

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2 Pemeriksaan berkas administrasi

3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan

  • JIka permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka dilanjutkan dengan persiapan konsep Surat Keputusan
  • Konsep surat tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang

4 Pemberitahuan

  • Pemohon mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa proses pelayanan telah selesai.

5 Penerbitan dan penyerahan SK

  • Pemohon menerima SK.

6. Durasi Pengerjaan

   7 Hari Kerja

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK
Wajib
3.
Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK dan Pertimbangan Teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM)
Wajib
4.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung
Wajib
5.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO)
Wajib
6.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb)
Wajib
7.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan
Wajib
8.
Scan Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
Wajib
9.
Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Manual Book)
Tentatif
10.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
11.
Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS)
Wajib
12.
Scan Ijin Lingkungan/Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya
Wajib
13.
Scan Ijin Penggunaan Instalasi Kebakaran
Tentatif
14.
Scan NPWP Perusahaan / Yayasan
Wajib
15.
Scan Akta Pendirian Perusahaan
Wajib
16.
Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
Wajib
17.
Scan IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
18.
Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
19.
Scan Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis)
Wajib
20.
Scan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
Tentatif
21.
Scan Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift)
Tentatif
22.
Scan Ijin Penggunaan Instalasi Listrik
Tentatif
23.
Scan Ijin Pemakaian Generator Set (Genset)
Tentatif
24.
Scan Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS)
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
4.
Scan Dokumen SLF bangunan gedung terakhir
Wajib
5.
Scan Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
Wajib
6.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan
Wajib
7.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb)
Wajib
8.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO)
Wajib
9.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung
Wajib
10.
Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung oleh Dinas Perkim
Wajib
11.
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang ditandatangani oleh pengelola yang berbadan hukum / Penyedia Jasa Pengkaji Teknis diatas materai 6000
Wajib
12.
Scan Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (apabila pengelola memiliki unit teknis/SDM atau memakai Penyedia Jasa Pengkaji Teknis)
Wajib
13.
Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
14.
Scan IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
15.
Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
Wajib
16.
Scan Akta Pendirian Perusahaan
Wajib
17.
Scan NPWP Perusahaan / Yayasan
Wajib
18.
Scan Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja