header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Lokasi

izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

  1. -       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

    -       Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

    -       Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

    -       Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2004, tanggal 20 Desember 2004, tentang penyerahan kewenangan pengelolaan izin lokasi kepada Bupati;

    -       Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi;

    -       Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;

    -       Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;

    -       Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasai Lembaga Teknis Daerah;

    -       Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032;

    -       Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang endelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. 

Pemohon mendaftarkan secara online dengan memasukan persyaratan secara upload dokumen yang telah disediakan-data yang masuk akan diproses-permohonan izin dikeluarkan-pemberian izin melalui PT. Pos Indonesia.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/...................(*) desertakan dengan surat ukur/gbr ukur;
Wajib
2.
Surat Pernyataan Luas Tanah Yang Sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Lainnya yang Merupakan 1 (satu) Group (Format klik disini)
Wajib
3.
Scan Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Izin Lokasi Tanpa Komitmen (Format klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi (Format klik disini)
Wajib
6.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
7.
Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Wajib
8.
Scan Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Wajib
9.
Scan Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan yang telah disahkan menkumham bagi yang berbadan hukum (bila perusahaan/yayasan)
Wajib
10.
Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir
Wajib
11.
Scan KTP & NPWP (Perusahaan/Pemohon)
Wajib
12.
Scan Peta/Sketsa yang Membuat Koordinat Batas Letak Lokasi yang Dimohon
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/...................(*) desertakan dengan surat ukur/gbr ukur;
Wajib
2.
Scan Peta/Sketsa Yang Memuat Koordinat Batas Letak Lokasi Yang Dimohon
Wajib
3.
Surat Pernyataan Luas Tanah Yang Sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Lainnya yang Merupakan 1 (satu) Group (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi (Format klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan Izin Lokasi Tanpa Komitmen (Format klik disini)
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi (Format klik disini)
Wajib
7.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
8.
Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Wajib
10.
Scan Akta Pendirian Perusahaan / Yayasan yang telah disahkan oleh Kemenkumham bagi yang berbadan hukum (Bila perusahaan/Yayasan)
Wajib
11.
Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir
Wajib
12.
Scan KTP & NPWP (Perusahaan/Pemohon)
Wajib
13.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

3 Hari Kerja