Izin Mendirikan Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 6 Bulan
Izin Mendirikan Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 6 Bulan
Tahap Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2 Pemeriksaan berkas administrasi
3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan
4 Pemberitahuan
5 Penerbitan dan penyerahan SK
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perubahan