header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Mendirikan Klinik Pratama

 Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat inap

Output  :  Sertifikat

Masa berlaku  :  6 bulan

 

  1. Permenkes  No. 09 Tahun 2014
  2. Permenkes No. 411Tahun 2010

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

                                                 

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Wajib
8.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
9.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
10.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Wajib
8.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
9.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
10.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
11.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
8.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
9.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
10.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
11.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL/UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Wajib
7.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
8.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
9.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL/UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Wajib
7.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
8.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
9.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
10.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
7.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
8.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
9.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
10.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja