header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Klinik Hewan

Klinik Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu jasa manajemen yang dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  4 tahun

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner

3. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

4. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
2.
Scan bukti pembayaran PBB (STTS) terakhir
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
4.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
5.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
6.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
7.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
8.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
9.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
10.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
11.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
12.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
13.
Akte Pendirian Badan Usaha
Tentatif
14.
SIP Dokter Hewan
Tentatif
15.
SIP Dokter Hewan Penanggung Jawab
Tentatif
16.
Surat Pernyataan Dokter Hewan Penanggungjawab mentaati kaidah kaidah keprofesionalan kedokteran hewan, sumpah dan kode etik kedokteran hewan serta turut bela negara dalam bidang kesehatan hewan dengan beratisipasi dalam pelaksanaan Sistem Kesehatan Hewan Nasional
Tentatif
17.
Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Tentatif
18.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
19.
Memiliki kandang untuk observasi dan/atau kandang rawat inap
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
5.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
6.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
7.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
10.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
11.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
12.
Scan Kajian teknis
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
2.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
3.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
4.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
5.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
6.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
7.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
10.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
11.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
12.
Scan Kajian teknis
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
4.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
5.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
6.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
7.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
8.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
9.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
10.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
11.
Scan Kajian teknis
Wajib
12.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja