Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Untuk pemenuhan komitmen SIUP-MB tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id
- Undang-Undang Nomor 07/2014 tentang Perdagangan;
- Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol;
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
- Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
- Pemohon yang telah mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha Sementara (yang merupakan kewenangan Daerah) dari sistem OSS, Wajib menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
- selanjutnya pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan administratif dan teknis pada form pengajuan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan
2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek permohonan
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Tidak Dikenakan Retribusi
7 Hari Kerja