Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Untuk pemenuhan komitmen SIUP-MB tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang
3. Peninjauan lokasi obyek permohonan
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru