header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

Untuk pemenuhan komitmen SIUP-MB tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id

  1. Undang-Undang Nomor 07/2014 tentang Perdagangan;
  2. Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  4. Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon yang telah mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha Sementara (yang merupakan kewenangan Daerah) dari sistem OSS, Wajib menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
  • selanjutnya pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan administratif dan teknis pada form pengajuan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan

2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek permohonan

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
2.
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB) dari OSS
Wajib
3.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
4.
Foto Penanggung Jawab
Wajib
5.
Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
Wajib
6.
SIUP/SIUP MB Distributor atau Sub Distributor
Wajib
7.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk yang perpanjangan /perubahan
Wajib
8.
Izin Teknis dari instansi yang berwenang (Sertifikat Hotel bintang 3 keatas atau restoran tanda talam kencana/seloka)
Wajib
9.
Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja