header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.

STPW yang penerbitannya menjadi kewenangan Walikota meliputi:

  1. STPW Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri. 

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  5 tahun

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No: 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  2. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   PENERIMA WARALABA LANJUTAN BERASAL DARI WARALABA (DALAM / LUAR NEGERI)   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
2.
Scan Izin Usaha (IUTM)
Wajib
3.
Scan Prospektus Penawaran Waralaba
Wajib
4.
Scan STPW Pemberi Waralaba
Wajib
5.
Scan Perjanjian Waralaba
Wajib
6.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
7.
Scan Tanda Bukti Pendaftaran HKI
Wajib
8.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif
9.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
10.
Scan Komposisi Barang/Bahan Baku yang Diwaralabakan
Wajib
11.
Scan Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
Wajib
12.
Scan Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan
Wajib

  Peruntukan :   PENERIMA WARALABA LANJUTAN BERASAL DARI WARALABA (DALAM / LUAR NEGERI)   Jenis Permohonan :   Penggantian

  Peruntukan :   PENERIMA WARALABA BERASAL DARI WARALABA (DALAM / LUAR NEGERI)   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
2.
Scan Izin Usaha (IUTM)
Wajib
3.
Scan STPW Pemberi Waralaba
Wajib
4.
Scan Perjanjian Waralaba
Wajib
5.
Scan Prospektus Penawaran Waralaba
Wajib
6.
Scan Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
Wajib
7.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
8.
Scan Tanda Bukti Pendaftaran HKI
Wajib
9.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
10.
Scan Komposisi Barang/Bahan Baku yang Diwaralabakan
Wajib
11.
Scan Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
Wajib
12.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   PENERIMA WARALABA BERASAL DARI WARALABA (DALAM / LUAR NEGERI)   Jenis Permohonan :   Penggantian

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja