header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

Izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku : 1 tahun

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendiddikan Luar Sekolah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
3.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
4.
Daftar nama direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas
Wajib
5.
Scan Ijazah, SIPTTK dan STRTTK penanggung jawab Teknis Kefarmasian
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran dibidang farmasi/obat (bermaterai)
Wajib
7.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh sebagai penanggung jawab
Wajib
8.
fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
9.
Bukti kepemilikan bangunan/sewa/kontrak
Tentatif
10.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
11.
TDP (Dalam hal permohonan bukan perseorangan)
Wajib
12.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
13.
Scan denah bangunan dan denah lokasi
Wajib
14.
Akte pendirian Badan Usaha perorangan dan pengesahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Wajib
15.
Scan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Wajib
16.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
3.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif
4.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
5.
Scan Izin (Lembaga Kursus & Pelatihan) Yang Lama
Wajib
6.
KTP dan Ijazah/Sertifikat pengajar (Asli)
Wajib
7.
Scan Siup TDP Lama
Wajib
8.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
9.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (IMB/Sewa Menyewa)
Wajib
10.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
11.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja