header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 "tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik" Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

Untuk pemenuhan komitmen TDUP tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id

OUTPUT : SK PEMENUHAN KOMITMEN

Masa berlaku :  -

BIAYA : 0

 

  1. Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang "Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik";
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Republik Indonesia "Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik";
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang "Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah";
  5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor : PM.87/HK.501/MKP/2010 Tentang "Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman";
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang "Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu";
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 Tentang "Perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu";

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon yang telah mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha Sementara (yang merupakan kewenangan Daerah) dari sistem OSS, Wajib menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
  • selanjutnya pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan administratif dan teknis pada form pengajuan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan

2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek permohonan

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.

  Peruntukan :   Restoran   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Asli Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan trakhir (bila ada), Tanda daftar Perseorangan (TDP) untuk Perseorangan
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Wajib
3.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
5.
Scan Izin Lingkungan / Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Wajib
6.
Scan IMB, IPB dan Perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha
Wajib
7.
Scan NPWP Perusahaan/Perorangan
Wajib
8.
Scan Asli KTP Pengusaha Perseorangan / Badan Usaha
Wajib
9.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
10.
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) pada kop surat perusahaan dan bermaterai
Tentatif

  Peruntukan :   Biro Perjalanan Wisata   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Asli Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan trakhir (bila ada), Tanda daftar Perseorangan (TDP) untuk Perseorangan
Wajib
2.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
4.
Scan Izin Lingkungan / Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Wajib
5.
Scan IMB, IPB dan Perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib
7.
Scan Asli KTP Pengusaha Perseorangan / Badan Usaha
Wajib
8.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
9.
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) pada kop surat perusahaan dan bermaterai
Tentatif
10.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Tentatif

  Peruntukan :   HOTEL   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Wajib
3.
Scan SK IMB dan Lampirannya Sesuai dengan Peruntukan
Wajib
4.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan Yang dimungkinkan Terkena Dampak dari Kegiatan
Wajib
5.
Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
Wajib
6.
Scan bukti hak atas tanah
Wajib
7.
Scan NPWP Perusahaan atau Perorangan
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
9.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
10.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
11.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
12.
Surat Kuasa Yang disertai Dengan Kop Surat dan Bermaterai (Jika dikuasakan)
Tentatif

  Peruntukan :   Hiburan dan Rekreasi   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Wajib
3.
Scan SK IMB dan Lampirannya Sesuai dengan Peruntukan
Wajib
4.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
5.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
7.
Scan NPWP Perusahaan atau Perorangan
Wajib
8.
Scan bukti hak atas tanah
Wajib
9.
Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
Wajib
10.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan Yang dimungkinkan Terkena Dampak dari Kegiatan
Wajib
11.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
12.
Surat Kuasa Yang disertai Dengan Kop Surat dan Bermaterai (Jika dikuasakan)
Tentatif

  Peruntukan :   MICE (Meeting, Intensive, Convention & Exhibition)   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan IMB, IPB dan Perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha
Wajib
2.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
3.
Scan NPWP Penanggung Jawab
Wajib
4.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
5.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (bila ada)
Wajib
6.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Wajib
8.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
9.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
10.
Scan Izin Lingkungan / Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Wajib
11.
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) pada kop surat perusahaan dan bermaterai
Tentatif

  Peruntukan :   GELANGGANG RENANG   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Surat Kuasa Yang disertai Dengan Kop Surat dan Bermaterai (Jika dikuasakan)
Wajib
3.
Scan SK IMB dan Lampirannya Sesuai dengan Peruntukan
Wajib
4.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan atau Perorangan
Wajib
7.
Scan bukti hak atas tanah
Wajib
8.
Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
Wajib
9.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan Yang dimungkinkan Terkena Dampak dari Kegiatan
Wajib
10.
Denah dan Foto Lokasi
Wajib
11.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif

  Peruntukan :   Rumah Wisata   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
2.
Surat Kuasa Yang disertai Dengan Kop Surat dan Bermaterai (Jika dikuasakan)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran"
Wajib
4.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan Yang dimungkinkan Terkena Dampak dari Kegiatan
Wajib
5.
Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
Wajib
6.
Scan bukti hak atas tanah
Wajib
7.
Scan NPWP Perusahaan atau Perorangan
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
9.
Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS)
Wajib
10.
Scan SK IMB dan Lampirannya Sesuai dengan Peruntukan
Wajib
11.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib
12.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja