Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 "tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik" Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Untuk pemenuhan komitmen TDUP tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id
OUTPUT : SK PEMENUHAN KOMITMEN
Masa berlaku : -
BIAYA : 0
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang
3. Peninjauan lokasi obyek permohonan
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.
Peruntukan : Restoran Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Biro Perjalanan Wisata Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : HOTEL Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Hiburan dan Rekreasi Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : MICE (Meeting, Intensive, Convention & Exhibition) Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : GELANGGANG RENANG Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Rumah Wisata Jenis Permohonan : Baru