header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin dan Penutupan Apotek

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran persediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainya kepada masyarakat.

Ouput  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Kepmenkes  No.1332 Tahun 2002 
  2. Permenkes  No. 9 Tahun 2017

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
3.
Scan Denah Bangunan
Wajib
4.
Scan NPWP Pemilik Usaha
Wajib
5.
Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan
Wajib
6.
Scan SIPTTK (Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) dan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Wajib
7.
Scan Peta Lokasi
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran dibidang farmasi/obat (bermaterai)
Wajib
9.
Scan Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotik (notaris)
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan dan atau tidak menjadi apoteker pengelola apotik lain (materai)
Wajib
11.
Scan Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik
Wajib
12.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
13.
Scan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
15.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
3.
Scan Denah Bangunan
Wajib
4.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Wajib
5.
Scan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Wajib
6.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
7.
Scan Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan dan atau tidak menjadi apoteker pengelola apotik lain (materai)
Wajib
9.
Scan Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotik (notaris)
Wajib
10.
Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran dibidang farmasi/obat (bermaterai)
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Scan SIPTTK (Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) dan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Wajib
13.
Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan
Wajib
14.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
15.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
16.
Scan Berita Acara Serah Terima peralihan Tanggung Jawab Pelayanan kefarmasian/APT-10 (untuk pergantian Apoteker Penanggung Jawab), mengacu pada Permenkes No. 9 Tahun 2017
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
3.
Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan
Wajib
4.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Wajib
5.
Scan SIPTTK (Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) dan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Wajib
6.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
7.
Scan Berita Acara Serah Terima peralihan Tanggung Jawab Pelayanan kefarmasian/APT-10 (untuk pergantian Apoteker Penanggung Jawab), mengacu pada Permenkes No. 9 Tahun 2017
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi
Wajib
9.
Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran dibidang farmasi/obat (bermaterai)
Wajib
10.
Scan Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotik (notaris)
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan dan atau tidak menjadi apoteker pengelola apotik lain (materai)
Wajib
12.
Scan Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik
Wajib
13.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak milik/sewa/kontrak
Wajib
14.
Scan Denah bangunan (legalisir Dinas Kesehatan)
Wajib
15.
Scan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Wajib
16.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
17.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja