header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam)

Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  3 tahun

BIAYA : Memiliki Tarif Retribusi

 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Di Daerah
4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun2011 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun2014 Nomor3); dpmptsp.tangerangkota.go.id
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Tempat Pemakaman Umum Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

petak makam

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama / Surat Keterangan dari Ka. UPT Pemakaman
Wajib
2.
KTP Ahli Waris
Wajib
3.
Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris
Wajib

Retribusi

8 Hari Kerja