header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Operasional dan klasifikasi Rumah Sakit Kelas C

  1. Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Output  :  Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen sebagai kelengkapan Izin Operasional dari lembaga OSS

Masa Berlaku  :  5 (lima) Tahun

  1. Undang Undang RI  Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

  4. Surat Edaran Nomor HK .02.01/MENKES/606/2019 tentang Penundaan Pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit  tanggal 04 November 2019

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Izin Mendirikan Rumah Sakit
Wajib
3.
Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan
Wajib
4.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
5.
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
Wajib
6.
Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
7.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
8.
Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis)
Wajib
9.
Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
Wajib
10.
Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
Wajib
11.
Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
Wajib
12.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
13.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat)
Wajib
14.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
3.
Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan
Wajib
4.
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
Wajib
5.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
6.
Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
7.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
8.
Scan Izin Operasional Rumah Sakit Sebelumnya
Wajib
9.
Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis)
Wajib
10.
Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
Wajib
11.
Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
Wajib
12.
Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
Wajib
13.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
14.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat)
Wajib
15.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
2.
Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan
Wajib
3.
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
Wajib
4.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
5.
Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
6.
Scan surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit
Wajib
7.
Scan studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan
Wajib
8.
Scan akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit ( Khusus untuk perubahan kepemilikan )
Wajib
9.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
10.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat)
Wajib
11.
Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis)
Wajib
12.
Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
Wajib
13.
Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
Wajib
14.
Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
Wajib
15.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
16.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja