header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis Pengembangan Rumah Sakit

Pelayanan Dialisis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasala 4 ayat (3) yang telah memiliki ijin praktik sesuai kompetensi yang telah dimiliki 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes?per/VII/2010 tentang Penyelenggraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Izin Operasional Rumah SakiI
Wajib
3.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
4.
Daftar sarana dan prasarana
Tentatif
5.
Daftar Peralatan
Wajib
6.
SIP Dokter penanggung jawab yaitu Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (SpPD-KGH) atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang memiliki Sertifikat Pelatihan Hemodialisis dari Organisasi Profesi
Wajib
7.
SIP Dokter Umum
Wajib
8.
SIP Perawat Mahir Hemodialisis Sebanyak 3 Orang
Wajib
9.
SIP Tenaga Elektromedis dengan pelatihan khusus mesin dialisis
Wajib
10.
Data Tenaga Administrasi dan tenaga lainnya
Wajib
11.
Rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja