Pelayanan Dialisis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasala 4 ayat (3) yang telah memiliki ijin praktik sesuai kompetensi yang telah dimiliki
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes?per/VII/2010 tentang Penyelenggraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru