header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Pengendalian Vektor

Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat.

Vektor adalah organisme yang menyebarkan agen infeksi (patogen) dari inang ke inang. Contoh vektor adalah lalat, nyamuk, tungau, kutu, tikus, sapi, babi, kucing dan anjing.

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor
  3. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan akte pendirian badan usaha atau badan hukum beserta lembar pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (bila tidak berbadan hukum diganti dengan surat pernyataan tidak berbadan hukum bermaterai)
Wajib
4.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
5.
Scan Struktur Organisasi (menggunakan kop surat)
Wajib
6.
Scan Daftar tenaga entomogi atau tenaga kesehatan lingkungan atau tenaga lainnya dilengkapi sertifikat pelatihan pengendalian vektor/ijazah/sertifikat kompetensi lainnya (menggunakan kop surat)
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai.
Wajib
8.
Scan surat kerjasama pengelolaan limbah B3
Wajib
9.
Scan Daftar peralatan Memenuhi standar SNI (menggunakan kop surat)
Wajib
10.
Scan Daftar bahan insektisida yang telah mendapat izin dari Menteri Pertanian atau Komisi Pestisida (KOMPES) menggunakan kop surat
Wajib
11.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
12.
Scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
3.
Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
Wajib
4.
Scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Scan Daftar bahan insektisida yang telah mendapat izin dari Menteri Pertanian atau Komisi Pestisida (KOMPES) menggunakan kop surat
Wajib
7.
Scan Daftar peralatan Memenuhi standar SNI (menggunakan kop surat)
Wajib
8.
Scan surat kerjasama pengelolaan limbah B3
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai.
Wajib
10.
Scan Daftar tenaga entomogi atau tenaga kesehatan lingkungan atau tenaga lainnya dilengkapi sertifikat pelatihan pengendalian vektor/ijazah/sertifikat kompetensi lainnya (menggunakan kop surat)
Wajib
11.
Scan Struktur Organisasi (menggunakan kop surat)
Wajib
12.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
13.
Scan akte pendirian badan usaha atau badan hukum beserta lembar pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (bila tidak berbadan hukum diganti dengan surat pernyataan tidak berbadan hukum bermaterai)
Wajib
14.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
15.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja