IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU UKURAN LUAS DIATAS 16 M2 (PAPAN MERK, NEON SIGN, NEON BOX DAN SEJENISNYA)
Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
- jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner, diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
- untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.
BIAYA : Memiliki Tarif Pajak
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau Di Media Luar Ruang Di Kota Tangerang;
- Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 06 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 08 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Keputusan Walikota Tangerang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame;
- Keputusan Kepala Dinas Nomor : 800/Kep.2-Sekret DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Mandat Penanda-tanganan Perizinan Kepada Sekretaris dan Kepala Bidang Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek izin
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : PAPAN MERK Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : NEON BOX Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : NEON SIGN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PAPAN NAMA Jenis Permohonan : Baru
Tidak Dikenakan Retribusi
7 Hari Kerja