Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP meliputi: SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ; SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-).
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
|
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2010 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2013 Tentang Penerbitan Suran Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
|
|
|
|
|
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online |
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERUSAHAAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERUSAHAAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Tidak Dikenakan Retribusi
8 Hari Kerja