header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Mandiri

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter(umum dan Spesialis) dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan;

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

BIAYA : 0;

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

 

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan

4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP

6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan

7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Tentatif
4.
Scan ktp asli
Wajib
5.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
6.
Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
8.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
9.
Scan Denah Bangunan
Wajib
10.
Scan Peta Lokasi
Wajib
11.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
12.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
13.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
14.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
upload SIP 1 untuk permohonan SIP 2 dan 3
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
3.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
4.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Tentatif
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
2.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2;
Wajib
3.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
4.
Formulir Permohonan dan Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
9.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
12.
Scan Peta Lokasi
Wajib
13.
Scan Denah Bangunan
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
4.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Tentatif
5.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
7.
Scan Denah Bangunan
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
10.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
11.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
12.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2;
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
5.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
7.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
10.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
11.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
12.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan
Wajib
15.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja